“Jika sampai tanggal itu belum bersertifikat halal maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kewajiban bersertifikat halal itu, kata dia, merupakan komitmen dari pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Saya pernah melakukan perjalanan ke Jepang, sebagai Chairman ASEAN Smart City Network, dan meminta panitia untuk menyediakan makan malam dengan makanan halal. Jadi semua makanan itu ditempeli stiker halal oleh mereka, namun sebenarnya makanan itu tidak halal didalam IsIam,” cerita Safrizal.
Jadi, tambah dia, itu merupakan contoh bahwa pemahaman terkait makanan halal atau tidaknya masih perlu juga disosialisasikan.