JK.COM, PANGKALPINANG – Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengajak para pelaku usaha atau UMKM di Babel untuk mendaftar sertifikasi Halal, karena pihaknya saat ini terus menggalakkan sertifikasi halal program self declare maupun reguler.
Ia menerangkan sesuai dengan Undang-Undang No. 33/2014 menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia kini wajib bersertifikat halal.
“Kewajiban ini akan diberlakukan mulai 17 Oktober 2024,” jelasnya, saat meresmikan pasar Mambo menjadi Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, Sehat), Kamis (21/12/2023).
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi itu khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.