Selain itu, Komaruddin juga menekankan bahwa pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai dengan undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Ia menjelaskan, dalam pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” tambahnya.
Selain itu juga, lanjut dia, sidang isbat ini merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, serta lembaga terkait.
“Seperti BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan yang lainnya dalam menentukan secara bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah,” pungkasnya.
Ikuti berita update di Google News dan juga saluran kami di WhatsApp Channels.