“Atas dasar hal itu kami bermaksud mempelajari dasar hukum dalam pemberian bantuan yang bersumber dari APBD kepada sekolah swasta, ke semua ini bertujuan dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ungkap Marsidi.
“Untuk itu kami mohon informasinya atau masukan agar dalam rapat pembahasan anggaran perubahan, kita akan sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Babel jikalau ada dasar hukumnya untuk membantu sekolah-sekolah swasta,” lanjut politisi partai berlambang pohon beringin itu.
Menanggapi hal itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jabar Elis Rosmiani mengungkapkan, bahwa dasar pemberian bantuan APBD untuk sekolah swasta dimulai dari analisa Dapodik, sekolah tersebut membutuhkan sarana prasarana ataukah tidak.
“Apabila analisa DAPODIK saat pengajuan ditemukan data yang di manipulasi dan status sekolah tersebut terakreditasi maka dengan otomatis pengajuan tersebut dikembalikan lagi,” jelas Elis.
Selain itu, Elis menambahkan, Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) di Provinsi Jabar digunakan bagi siswa-siswi kurang mampu yang kini tengah menempuh pendidikan di sekolah swasta.