JK.com, PANGKALPINANG – Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2022 hingga berlipat ganda menimbulkan polemik di masyarakat luas, khususnya Pangkalpinang.
Kebijakan tersebut memicu kegaduhan, banyaknya perbincangan, protes dari warga, hingga ini menjadi Trending Topik di berbagai lapisan masyarakat, baik itu kalangan atas, maupun menengah kebawah.
Ditengah kepanikan dan beragam reaksi dari warga Kota Pangkalpinang, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) buka suara di beberapa media online yang mengatakan bahwa kenaikan maksimal tidak melebihi 100%, atau dua kali lipat dari nilai tagihan PBB-P2 tahun 2021.
“Relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya, jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen,” jelas Molen, Sabtu (19/02/22) dilansir dari Terbitanbabel.com.
Namun kenyataan yang berbeda dialami oleh Nur seorang wanita paruh baya Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek. Nur mengaku geram setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunannya dari RT setempat, senilai Rp. 762.072,00 sontak saja raut wajah nya berubah total, dan terlihat dari nada bicaranya menampakan kekesalan, sebab, tahun lalu dia hanya membayar sebesar Rp. 205.552,00 saja.
“Dak beres Walikota sekarang ni, (Red-tidak benar walikota ini) die dak tau masyarakat ni cemana, (Red-dia tidak tahu masyarakat ini seperti apa) ape agik tengah saro cemni, dak pro ke masyarakat, mentingin diri sendiri, (Red-padahal lagi musim sulit seperti ini, tidak pro ke masyarakat, diri sendiri yang dipikirin),” ungkap Nur dengan nada kesal kepada media ini, Minggu. (20/02/2022) sore.
Kenaikan yang mencapai 300% lebih tersebut, membuat janda paruh baya ini merasa keberatan, bahkan ia berkata tegas tidak akan mau membayar dengan nilai sebesar itu, baginya kenaikan 50% saja sudah berat, apa lagi sampai 300%.
“Ku nggak mayar, (Red-saya tidak mau bayar) Walikota mentingkan,(Red-ngutamakan) pembangunan, tapi yang dibebani masyarakat yang tidak mampu. Kayak kami ni kan dak mampu, mana lah janda, (Red-saya ini kan tidak mampu, mana janda lagi). Naik 50% ge dak mampu, apa agik lah sampai 300% cemni, (Reda naik 50% saja saya tidak mampu, apa lagi sampai 300%,” ungkapnya.
Terpisah, Lurah Air Salemba Bambang Sumitro saat dimintai tanggapannya terkait warganya yang mengeluhkan kenaikan PBB-P2 hingga 300%, ia justru menyarankan media ini untuk mendapatkan penjelasan nya ke bagian PBB Bakeuda Kota Pangkalpinang.
“Benar pak, namun ada kebijaksanaan dari Walikota terkait penyesuaian NJOP tersebut akan diberikan relaksasi, tapi untuk lebih jelasnya mungkin bisa ditanyakan ke bagian PBB di Bakeuda, terima kasih,” jawab Bambang melalui pesan WhatsApp nya, Senin (21/02/22)
Hingga berita ini diturunkan, media ini akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, dalam hal ini Bakeuda Kota Pangkalpinang. (Edoy / Bor)