“Terus fungsi nya (Budiono-red) apa? Dari mana dia mengklaim bahwa seluruh penyaluran sudah benar. Apakah ada dasarnya. Sudah diketahui dengan rinciannya. Kalau Cuma dari keterangan para panitia. Itu tidak cukup. Lihat kenyataan di masyarakat. Jangan. Semestinya dak perlu lah pakai penasehat hukum. Yang dikerjakan ini legal. Selain itu yang dia terima bahkan lebih besar dari peruntukan Masjid, dan dana sosial kemasyarakatan. Sementara yang digarap itu adalah laut wilayah Matras. Dan yang paling nyata adalah fakta bahwa penyaluran ini bahkan tidak jelas. Terus keberadaannya untuk apa,” timpal Kepala Lingkungan Matras, Anggi Meisya.
Sementara itu, secara terpisah Budiono SH, penasehat hukum panitia KIP saat dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak mau ambil pusing lagi. Menurutnya permasalahan ini tak kunjung selesai.
“Terserahlah pak RT itu mau bicara apa, kampung, kampung mereka, warga, warga mereka. Yang jelas saya sudah bicara sesuai fakta. Terserah kawan-kawan media lah mau bikin saja beritanya. Bikin saja lah sampai puas. Karena percuma bicara banyak kalau sudah dinilai buruk. Dak selesai urusan nya,” jawab Budiono melalui sambungan telepon pada Jumat (19/08/22) sore.