Sementara, info yang diterima oleh redaksi pada Selasa (04/10/22) sore, PT Timah kembali merilis 9 Surat Perintah Kerja (SPK) baru di DU 1553 tersebut. Langkah ini sebagai upaya PT Timah untuk mengakomodir pihak-pihak yang tidak masuk dalam kuota.
Menyikapi hal ini, Kepala Divisi Pengamanan Objek Vital PT Timah, Wing Handoko kepada wartawan berpesan agar para mitra taat pada aturan main.
“Jadilah Mitra PT Timah Tbk yang amanah,” ujar Wing Handoko singkat.
Sebelumnya, aktivitas penambangan timah oleh para mitra PT Timah Tbk, di Daerah Usaha (DU) 1553 laut Belo sempat ramai oleh isu ponton hantu. Para mitra mengaku terusik oleh adanya ponton yang tidak jelas pemiliknya bekerja dalam IUP PT Timah. Ponton-ponton tersebut diklaim sebagai ponton non mitra. Dan dianggap sebagai sebuah aktivitas curang oleh para mitra.
Tak jelas siapa pemilik ponton tersebut sehingga disebut ponton hantu. Namun belakangan salah satu pihak panitia mengaku bahwa ponton tersebut merupaka ponton cadangan untuk mengantisipasi ponton yang tidak bisa dioperasikan. (red)