“Karena sejatinya kebijakan itu datang dari persoalan-persoalan yang ada di bawah dan kemudian bisa dilanjutkan secara berkelanjutan karena dianggap baik,” ucapnya.
“Terlebih lagi saat ini yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan desa wisata karena dampak desa wisata ini bisa menghidupkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, untuk menunjang pembangunan desa wisata pihaknya telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik untuk 7 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.
“Untuk mendapatkan DAK ini, salah satu syaratnya harus adanya Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota atau RIPPAR-KAB/KOTA atau RIPPARDA, seperti yang Bapak/Ibu sekarang sedang canangkan,” tegasnya.
Ia pun berpesan, agar dalam perancangan peraturan daerah ini, Pansus DPRD Babel diharapkan akan mampu mengakomodir semua desa wisata yang ada di Babel.
“Tentunya agar bisa lebih berkolaborasi dengan semua lini, tidak hanya dengan Kementerian Pariwisata dan Kementrian lainnya saja, tapi juga dengan pihak swasta guna kemajuan suatu daerah,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.