JK.COM, JAKARTA — Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kepulauan Babel tentang Pengembangan Desa Wisata, menggelar rapat kerja dengan Deputi 3 bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kamis (30/5/2024) lalu.
Ketua Pansus Ranto Sendhu mengungkapkan, kunjungan itu merupakan upaya pihaknya untuk membahas sejumlah persoalan dan untuk memperkaya materi Ranperda tersebut.
Setidaknya terdapat 4 persoalan krusial dalam perjalanannya menyusun materi ranperda tersebut. Di antaranya Kelembagaan, Pengelolaan, Role Model dan Pembiayaan.
“Kami ingin ketika ranperda ini sudah disahkan nantinya dapat melindungi para pelaku-pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkap Ranto, seperti dikutip jurnalkhatulistiwa.com dari laman Facebook DPRD Babel, Sabtu (1/6/2024).
Ranto menyebut, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan ruang besar kepada pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan desa wisata ini lebih menekankan pada Kabupaten/Kota.
“Begitu pula halnya dengan bentuk kelembagaan pengelola desa wisata itu sendiri, apakah seharusnya dikelola oleh Pokdarwis atau BUMDes. Di mana untuk Pokdarwis sendiri kewenangannya ada di Kemenparekraf, sedangkan BUMDes ada pada Kementerian Desa,” jelasnya.
“Jangan sampai nantinya ketika sudah terbentuk timbul permasalahan baru terkait kewenangan,” tambahnya.