“Seperti misalnya kasus Surya Darmadi, di mana kerugian negara dalam dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group lebih dari Rp104,1 triliun, yang ditangani JAM Pidsus Kejagung Febrie Andriansyah malah disunat Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana uang penggantinya dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun saja,” bebernya.
Untuk itu, ia menyatakan lembaga pengawas seperti Komisi Kejaksaan dan Dewan Pengawas KPK kurang optimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Menurut analisa saya begitu (pengawasan kurang optimal), sebagai pengawal dan pengawas lembaga profesional di bidang penegakkan hukum yakni Dewas pada KPK dan Komisi Kejaksaan pada Kejaksaan RI,” tandas Pakar Hukum Pidana UII itu.
Sebelumnya tersiar kabar, JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah diduga dikuntit oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri saat sedang makan malam di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Terkait kasus ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut pembuntutan yang dilakukan anggota Densus 88 itu bukanlah inisiatif sendiri, melainkan sebuah tugas.
“Itu kalau satu kegiatan pemantauan tentu tidak bisa berdiri sendiri, artinya bukan buat kepentingan perseorangan. Tetapi itu adalah tugas yang sedang dijalankan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Sugeng menjelaskan, pemantauan seperti itu memang suatu metode yang dipakai untuk mengumpulkan bahan keterangan. Namun, hal ini menjadi mengejutkan saat yang dipantau adalah seorang pejabat dari Kejagung.