JK.COM, KEPULAUAN TALAUD – Operasi (Ops) Patuh Samrat di Kabupaten Kepulauan Talaud, yang digelar mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, resmi berakhir.
Terkait hal ini, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Barthol Bawole, mengungkapkan saat menyelenggarakan Ops Patuh Samrat, pihaknya telah menjaring ratusan pengendara.
Kompol Barthol Bawole melanjutkan, pelanggaran didominasi oleh Sepeda Motor. Kompol Barthol Bawole merinci, selama Ops Patuh Samrat digelar, pihaknya menyita SIM sebanyak 6 buah, STNK sebanyak 6 buah dan kendaraan sebanyak 66 unit.
“Selain itu, Polres Kepulauan Talaud juga melakukan penindakan lainnya, yakni memberikan 137 teguran,” jelas Kompol Barthol Bawole melalui siaran pers yang diterima Jurnal Khatulistiwa, pada Senin (29/7/2024).
“Kemudian, hasil lainnya dari Ops Patuh Samrat 2024 ini, antara lain ETLE Mobile dan Statis Nol Pelanggaran serta 78 tilang manual. Jumlah teguran dan penindakan yang diberikan di tahun ini, menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” lanjutnya.
“Lalu, untuk angka kecelakaan lalulintas yang terdata di tahun 2024 ini, rinciannya antara lain, untuk korban meninggal dunia ada 1 kasus dan korban luka ringan sebanyak 1 kasus,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kepulauan Talaud AKP Daud Manopo, mengimbau para pengendara untuk senantiasa menaati aturan berlalu lintas.
Menurutnya, Ops Patuh Samrat 2024 di Kabupaten Kepulauan Talaud bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi dan turut menumbuhkan kesadaran masyarakat, tentang pentingnya kepatuhan masyarakat berlalu lintas.
“Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk tertib berlalu lintas. Jangan lupa pakai helm, tidak melawan arus, tidak berboncengan lebih dari satu, serta tidak menggunakan knalpot yg tidak sesuai standar,” kata AKP Daud Manopo.
“Kemudian, untuk pengendara roda 4 (empat), jangan lupa gunakan safety belt dan jangan menggunakan ponsel saat berkendara,” tutupnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.