Yacobus menyebut, jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda 2 atau R2, yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara sebanyak 82 kasus, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi 4 kasus.
“Dari total 86 pelanggaran itu masih dikenakan teguran oleh petugas di lapangan. Selain itu, ada 2 kasus lakalantas yang terjadi, dengan korban 1 orang luka ringan dan 1 kerusakan material,” imbuhnya.