“Diamankan tanggal 5, mulai ditahan tanggal 6 (April),” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengejar Iptu Supriadi yang melarikan diri usai terjerat kasus ini pada 26 Maret lalu.
Supriadi dijerat pasal yang sama dengan tersangka lainnya berinisial NW, yaitu Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana.
Sumaryono mengatakan, penipuan itu bermula saat korban dan pelaku NW berkenalan pada 25 Agustus 2023 silam. Mereka berkenalan melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.
Saat itu, lanjut Sumaryono, tersangka NW mengiming-imingi korban, bahwa anaknya bisa dimasukkan ke Brigadir Kepolisian. Namun, untuk bisa masuk, korban harus menyetorkan sejumlah uang yaitu sebanyak Rp 500 juta.