Ditambahkannya bahwa selayaknya pihak Kejati tidak menghalangi proses peliputan oleh wartawan. Apalagi kegiatan kunjungan Kajagung RI tersebut di merupakan kunjungan resmi, bukan kunjungan pribadi. Sehingga tidak terikat pada masalah diundang atau tidak.
“Kajagung melakukan kunjungan kerja secara resmi, selaku tokoh publik dan pejabat negara, lumrah jika kemudian kedatangannya menjadi buruan wartawan. Jadi urusan diundang atau tidak itu tidak menjadi ukuran. Dan kita juga tau aturan protokoler. Tapi kalau hanya mengambil foto dalam jarak 10-20 meter kemudian, dilarang-larang, itu sudah kelewatan. Jadi harus ada tindakan tegas.