Dalam kunjungan kerja 2 harinya pada Selasa hingga Rabu (27/07/22) petang, Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin mengganjar raport Merah kepada Kejati Babel. Penilaian buruk tersebut seolah tergambar dengan adanya insiden intimidasi oleh oknum Kejaksaan bernama Bakti. Bahkan Asisten Intelijen Jhoni Pardede pun ikut-ikut memberikan larangan memotret.
Penilaian buruk ini disampaikan oleh Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) DR. Ketut Sumedana kepada sejumlah wartawan. Padahal menurut Ketut, sehari sebelumnya Jaksa Agung mengingatkan bahwa Pers merupakan teman yang harus dirangkul.
“Wartawan itu kawan kita, harus kita rangkul, Jaksa Agung tegas mengatakan ini dalam kegiatan kunjungan di Kejaksaan Negeri Sungailiat kemarin. Dan beliau menyesalkan atas insiden tersebut. Ini akan menjadi bahan evaluasi di Kejagung,” terang Kapuspenkum.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum staf Kejaksaan Tinggi Babel diduga telah bersikap arogan terhadap seorang wartawan. Sang oknum bahkan sempat menantang berduel tanpa membawa institusi kepada wartawan Bangka Pos bernama Anthoni Ramli. Insiden yang terjadi di halaman gedung Kejati Babel pada Rabu (27/07/22) tersebut dianggap menodai kunjungan kerja Jaksa Agung ST. Burhanuddin.