JK.com, PANGKALPINANG – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengganjar raport Merah kepada Kejati Babel dalam hal buruknya membangun komunikasi pada pers. Insiden intimidasi wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli yang dilakukan oleh Bakti, oknum staf Kejati Babel berbuntut nota protes keras dari pemimpin Redaksi Bangka Pos, Ibnu Taufik.
“Saya protes keras atas intimidasi verbal terhadap jurnalis Bangka Pos saat melakukan tugas jurnalistik di halaman Kantor Kejati Babel. Kami mengirim surat protes kepada pihak Kejati Babel,” tegas Ibnu Taufik Juwariyanto saat mendatangi Kantor Kejati Babel, Rabu (27/07/22) sore.
Sebelumnya Ketua PWI Babel, M. Fathurrakhman pun mengeluarkan statement keras atas insiden intimidasi terhadap Anthoni Ramli yang merupakan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan. Ketua PWI menunggu sikap tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Babel terhadap oknum stafnya bernama Bakti.
“Sikap oknum staf Kejaksaan Tinggi Babel bernama Bakti tersebut bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999. UU tersebut jelas melindungi pekerjaan wartawan dalam kebebasan pers. Sikap arogan yang sampai menantang wartawan berduel tersebut sudah melanggar. Kajati Babel Daroe Tri Sadono harus menindak tegas oknum yang mencemarkan tersebut, termasuk oknum Asintel yang melarang mengambil foto. Kami ini wartawan, bukan petarung MMA yang mau diajak berduel,” ujar Ketua PWI Babel Rabu (27/07/22) siang.