Hal itu disampaikan Mie Go, dalam sambutannya saat kegiatan sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan pelaksana, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (09/05/23).
“Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” ucapnya.