JK.com, PANGKALPINANG – Banyaknya nomenklatur jabatan di Pemerintah Daerah, menginisiasi Kementerian PAN-RB menerbitkan aturan tentang penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.
Terkait hal ini, Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go mengatakan bahwa jabatan pelaksana, menurut aturan yang diterbitkan Kementerian PAN-RB tersebut, disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yang meliputi klerek, operator dan teknisi.