Sebelumnya diberitakan, sekelompok kreator konten di aplikasi TikTok mengajukan gugatan untuk memblokir UU yang dapat melarang aplikasi ini digunakan oleh 170 juta masyarakat di AS. Mereka mengatakan, hal itu memiliki efek yang besar pada kehidupan warga di AS.
Pada pekan lalu, TikTok dan perusahaan induk ByteDance telah mengajukan gugatan yang sama, dengan alasan UU tersebut melanggar Konstitusi AS karena sejumlah alasan termasuk melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.
“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” sebut DoJ dan para pembuat petisi TikTok, seperti jurnalkhatulistiwa kutip dari Reuters, Senin (20/5/2024).
TikTok menyebut, dengan jadwal yang dipercepat pihaknya yakin masalah hukum tersebut dapat segera diselesaikan.