Sehingga, Perppu Ciptaker dapat memberi peluang bagi perusahaan alih daya untuk dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja berbagai tugas hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang.
Juga ada politik upah murah, ketidakpastian kerja dan ancaman kekebasan bereskpresi. Hal lain, tidak diakuinya pekerja Informal dan pekerja prekariat atau pekerja rentan yang jumlahnya makin banyak di Indonesia.
Selain itu, adanya Permenaker No. 5 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023, mendapat banyak penolakan dari aktivis buruh.
Alasan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan yang terdampak pada perubahan ekonomi global.
Namun, pengurangan upah hingga 25% dari upah yang sebelumnya diterima dan pengurangan jam kerja dengan alasan berkurangnya aktivitas produksi dinilai tidak masuk akal dan sangat merugikan bagi Buruh.
Persoalan lain yaitu dengan banyaknya kekerasan dan pelecehan yang menimpa para buruh, membuat pentingnya pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang stop kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, namun kenyataannya Pemerintah seolah tidak bergeming. (Rag/Bor)