Akhirnya, di tahun 2013 Pemerintah menjadikan Hari Buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei sebagai hari libur nasional.
Memperingatinya juga sebagai Hari Buruh Nasional. Sejak itulah, May Day diperingati sebagai hari libur nasional hingga sekarang.
Berbagai Persoalan Buruh di Indonesia yang mengemuka di hari Buruh 1 Mei 2023 adalah disahkannya UU Cipta Kerja yang menyengsarakan buruh.
Beberapa hal yang mengancam Perempuan dalam UU Cipta Kerja, antara lain perampasan wilayah adat dan perusakan lingkungan.
Gerakan Buruh Bersama Rakyat, telah mencatat penetapan Perppu Ciptaker yang sama bermasalahnya dengan UU Ciptaker ini, bisa berpotensi melanggengkan ketidakberpihakan terhadap masyarakat wilayah adat, termasuk perempuan.
Lalu, adanya sistem Outsourcing, dalam Perppu Ciptaker tidak ada lagi penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.