Nakal! Developer Perumahan Ini Diduga tak Bangun Fasilitas Umum untuk Konsumen

Watermark Jk (baru) 20240116 214415 0000

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, jelas di atur tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Hal itu semestinya, harus harus dituangkan dalam Peraturan Daerah. Berangkat dari hal itu, lanjutnya, mestinya Pemerintah Kabupaten Asahan, berkomitmen penuh dalam menjaga keselarasan pembangunan.

“Dengan banyak dibangunnya perumahan seperti sekarang ini, tentunya hal itu bisa mendorong pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan, khususnya terkait pembangunan sejumlah fasilitas umum, di perumahan-perumahan yang telah dibangun. Apakah fasilitas-fasilitas umum itu benar-benar dibangun atau tidak?,” terangnya.

“Sebagai warga perumahan, kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Saya perhatikan, beberapa perumahan di sekitar sini, selalu mengabaikan tentang pembangunan fasilitas umum, seperti Taman Terbuka Hijau, Taman Bermain Anak dan Mushola,” lanjutnya.

Pos terkait

banner 300x250