Sementara itu, dalam melancarkan aksinya pelaku menyediakan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali kencan, dan mendapatkan imbalan Rp200 ribu per transaksi.
“Kini pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp600 ribu dan 3 unit HP sudah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Iqbal menambahkan, pelaku dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (HK01)