Iqbal mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual di hotel tersebut.
Mendapatkan informasi itu, tim Ditreskrimum Polda Babel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang Rp200 ribu dari tangan pelaku.
“Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju ke kamar hotel dan juga mengamankan seorang pria dan wanita yang sedang berada di dalam kamar hotel itu. Saat digeledah, petugas mendapatkan barang bukti uang sebesar Rp400 ribu dari tangan wanita yang diduga hasil perbuatan prostitusi,” imbuhnya.