Muncikari di Pangkalpinang Diamankan Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Perempuan dengan Tarif Rp 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

Watermark Jk 2024 20240724 065845 0000

Atas perbuatannya, kata Jojo, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ketiga wanita itu langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250