Atas perbuatannya, kata Jojo, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 88 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ketiga wanita itu langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.