“Saat diamankan, L dan F ini sedang berada di dua kamar hotel berbeda. Dalam penangkapan, Tim Subdit Renakta Polda Babel mengamankan barang bukti, diantaranya uang Rp 3 juta, 2 HP, 1 tas warna hitam dan nota hotel,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jojo, L dan F dijajakan oleh RTH kepada pelanggannya melalui media sosial, dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan. Dari sana, lanjut Jojo, RTH menjanjikan para korban uang sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, sebagai upah dari sekali kencan.
“Dari bisnis yang dilakukannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta,” ungkapnya.