JK.COM, PANGKALPINANG – Seorang wanita asal Pangkalpinang berinisial RTH (18), diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, di salah satu hotel yang berada di Kota Pangkalpinang, Senin (22/7/2024) malam.
“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Yang mana, pelaku diduga merupakan seorang muncikari,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Jojo mengungkapkan, selain mengamankan RTH, petugas juga turut mengamankan dua wanita warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, yang masing-masing berinisial L (17) dan F (17). Yang mana keduanya, lanjut Jojo, diduga korban dari RTH.