Muncikari di Pangkalpinang Diamankan Ditreskrimum Polda Babel, Akui Jajakan Perempuan dengan Tarif Rp 1,5 Juta Rupiah Sekali Kencan

Watermark Jk 2024 20240724 065845 0000

JK.COM, PANGKALPINANG – Seorang wanita asal Pangkalpinang berinisial RTH (18), diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, di salah satu hotel yang berada di Kota Pangkalpinang, Senin (22/7/2024) malam.

“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang. Yang mana, pelaku diduga merupakan seorang muncikari,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (23/7/2024).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Jojo mengungkapkan, selain mengamankan RTH, petugas juga turut mengamankan dua wanita warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, yang masing-masing berinisial L (17) dan F (17). Yang mana keduanya, lanjut Jojo, diduga korban dari RTH.

Pos terkait

banner 300x250