“Dari 20 PSK yang dijual kami tidak menemukan anak di bawah umur. Mereka dari kalangan seperti selebgram, caddy, pramugari sampai yang menyandang sebagai Putri Budaya di salah satu provinsi,” kata Luthfi Olot.
Ia juga mengatakan, berdasarkan pengakuan, pelaku sudah menjadi muncikari sejak tahun 2019. Keuntungan hasil menjual PSK hanya untuk gaya hidup seperti foya-foya di tempat hiburan malam atau club.
“Dari 2019 sampai 2024 ini dia mendapat keuntungan berkisar Rp200 juta-Rp300 juta. Uangnya buat gaya hidup, nongkrong di klub malam, kafe,” terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku Dimas dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (HK01)