JK.com, PANGKALPINANG – Simpang siur terkait asal-usul timah sebanyak lebih kurang 8 ton, yang ditangkap satuan pengamanan PT. Timah Tbk di Desa Jeriji pada Rabu (14/12/22) kemarin mulai terlihat titik terang. PT Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (PT MGMS) yang merupakan mitra afiliasi dari PT Prima Timah Utama (PT PTU), mengklaim sebagai perusahaan pemegang IUP OP, yang menjadi tempat asal-usul bijih Timah sejumlah lebih kurang 8 ton tersebut.
Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT MGMS, Panji kepada sejumlah wartawan mengakui bahwa pasir Timah basah tersebut berasal dari IUP OP milik PT MGMS di desa Terap dan desa Tiram kecamatan Tukak Sadai Toboali. Dalam keterangannya, Panji mengatakan bahwa seluruh dokumen terkait Timah tersebut sudah diserahkan dan diklarifikasi kepada pihak penyidik Polairud Polda Babel. Panji pun mengatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polairud Polda Babel terkait hal ini.
“Tadi siang, sampai dengan sore saya memberikan keterangan kepada penyidik Polairud Polda Babel. Sejumlah berkas dokumen, termasuk foto-foto aktivitas penambangan sudah kami serahkan kepada penyidik, guna mengklarifikasi timah yang kemarin diamankan oleh pihak Divisi Pam PT Timah, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Polairud Polda Babel. Soal jumlahnya, itu lebih kurang sekitar 8 ton timah basah. Yang rencananya akan dibawa ke pabrik PT PTU di Pangkalpinang,” terang Panji kepada wartawan, Kamis (15/12/22) malam.
Panji juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku PT MGMS menjalin Kerjasama dengan PT PTU terkait peleburan bijih Timah. Oleh sebab itu, Timah sebanyak lebih kurang 8 ton tersebut dibawa dari gudang IUP OP di kecamatan Tukak Sadai, menuju Pangkalpinang.
“Status kami adalah perusahaan pemegan IUP Operasi Produksi, yang menjadi asal usul dari bijih Timah tersebut. PT MGMS menjalin kerjasama tool smelt atau upah lebur dengan PT PTU. Oleh karena itulah tujuan bijih Timah dari gudang Tukak Sadai tersebut tujuannya ke PT PTU Pangkalpinang,” tambah Panji.
Terpisah, Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, Kompol Indra Feri Dalimunthe kepada wartawan membenarkan soal pemanggilan pihak PT MGMS tersebut. Feri Dalimunthe mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya masih mendalami terlebih dahulu keterangan yang sudah diambil dari pihak PT MGMS.
“Betul, kami sudah meminta keterangan dari pihak PT MGMS, termasuk beberapa dokumen seperti SK IUP, dokumen kerjasama, surat jalan dan lain-lain. Untuk hasilnya masih kami dalami terlebih dahulu, nanti kita akan berikan penjelasan lengkapnya,” terang Kompol Indra Feri Dalimunthe yang dikonfirmasi via telepon pada Kamis Malam.
Sebelumnya, Polda Babel juga merilis terkait diamankannya timah di desa Jeriji pada Rabu kemarin. Dalam keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
“Dari laporan kita terima pada Rabu 14 Desember 2022, benar bahwa anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel telah menerima tangkapan dari PT Timah terkait diduga adanya mobil truck yang membawa pasir Timah secara ilegal di Desa Jeriji Kecamatan Toboali.”kata Maladi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, Maladi mengungkapkan bahwa pasir timah tersebut diduga diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.
Kemudian, lanjut Maladi, Pasir Timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.
“Dari truk itu, total ada 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah yang diamankan,” terang Maladi.
Selain mengamankan pasir timah yang diduga ilegal, Maladi mengatakan sebanyak lima orang turut diamankan dan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
“Saat ini mobil truck yang membawa pasir timah tersebut telah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda dan dari pihak PT. Timah sendiri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait penyerahan Timah dan barang bukti tersebut,” tutup Maladi. (red)