JK.com, PANGKALPINANG – Maraknya pemberitaan kasus perampasan mobil leasing oleh oknum debt collector beberapa hari ini disinyalir melibatkan oknum polisi di sejumlah modus operandinya.
Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aksi penarikan kendaraan bersama kawanan debt collector ini jelas telah melanggar hukum serta kode etik kepolisan. Apalagi, aksi turut serta tersebut tidak didasari surat tugas dari pimpinan.
Salah satunya dugaaan keterlibatan seorang oknum kepolisian yang diduga bertugas di Polres Pangkalpinang. Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan dua orang yang pernah menyaksikan keterlibatan oknum kepolisian polres Pangkalpinang tersebut.