MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Img 20220831 Wa0018

JK.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di Jakarta, Rabu, (31/08/22). Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Pos terkait

banner 300x250