Sebelumnya, pada 16 April 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengirim surat Amicus Curiae terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Surat itu dibawa langsung oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hasto menjelaskan, surat Amicus Curiae ditulis tangan oleh Ketua Umum PDI-P tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan,” pungkasnya.
Simak berita update di Google News dan juga saluran kami di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.