JK.com, MERAWANG – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerpa Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka. Dana desa, senilai lebih dari Rp 1 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, diduga ditilep oknum bendahara desa, untuk kepentingan di luar yang seharusnya.
Kepala Seksi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka, Misyahrizal, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa sejak pertengahan Juli 2023 lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang merupakan Perangkat Desa Balunijuk.
”Benar kita sedang mendalami dugaan tipikor, terkait keuangan desa. Sejumlah perangkat desa termasuk Kadesnya, sudah diperiksa sejak pertengahan Juli 2023 kemaren,” ungkap Misyahrizal, Kamis (03/08/23) kemarin.