Ini agak mirip dengan dugaan penyelewengan dana umat yang kini membelit lembaga filantrophi Aksi Cepat Tanggap (ACT). PT. Timah Tbk, selaku pemegang konsesi di mana sebagian besar KIP pemberi dana kompensasi tersebut beroperasi, telah melakukan langkah cepat dengan memerintahkan para KIP selaku mitranya untuk berhenti dulu menyalurkan kompensasi. Ini juga sebuah indikasi bahwa proses penyaluran dan pengelolaan dana umat tersebut tidak jelas atau mungkin tak beres.
Berkaca dari sini akankah aparat penegak hukum (APH) berpotensi untuk masuk melakukan penyelidikan untuk kemudian menjadi sebuah dugaan pelanggaran hukum. Sebagaimana Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan langkah-langkah penegakan hukum. (*)
Editorial Oleh : Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)