JK.com, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) tandatangi nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, bertempat di Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang, Senin (15/05/23).
Hal ini di lakukan untuk mempererat hubungan Pemkot Pangkalpinang dan Kejari Pangkalpinang, tentang bantuan permasalahan hukum.
Kejari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar mengucapkan terima kasih kepada Walikota Pangkalpinang dan menjelaskan tujuannya untuk menjaga, mengantisipasi dan mencegah semakin maraknya masalah hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga harus dilakukan pencegahan.
“Terima kasih kepada wali kota atas terwujudnya jalinan kerja secara formal antara dua instansi ini. Berkomitmen dan sinergi bekerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang,” pungkasnya.
Saiful Bahri Berharap, agar MoU ini dapat menjadi payung hukum, untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi.
“Saya berharap MoU ini dapat menjadi payung hukum, untuk melakukan permintaan jika ada permasalahan hukum sewaktu-waktu untuk kami dampingi,” ucap Saiful.
Dikesempatan yang sama, Walikota Pangkalpinang Molen Mengatakan, pendampingan hukum ini mutlak dilakukan sehingga meminimalisirkan masalah hukum. MoU ini dapat menjadi sarana dan mempererat hubungan antara Kejari dan Pemkot Pangkalpinang.