Miliki Sabu Seberat 851 Gram, Randu Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

Watermark Jk 2024 20240722 083429 0000

Ia juga menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.

Pos terkait

banner 300x250