Ia juga menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda Babel, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.