Miliki Sabu Seberat 851 Gram, Randu Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel

Watermark Jk 2024 20240722 083429 0000

JK.COM, PANGKALPINANG — RS alias Randu (27), pemuda warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya, berhasil diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung, Rabu (17/7/2024) lalu, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dengan total seberat 851 Gram.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, melalui keterangan resminya yang diterima jurnalkhatulistiwa, Senin (22/7/2024) pagi.

Bacaan Lainnya

“Ada 7 paketan besar, 56 paketan sedang dan 1 paketan kecil yang semuanya berisi narkoba jenis sabu dengan total beratnya yakni 851 gram,” jelas Jojo.

“Kamis kemarin, pelaku diamankan di sebuah rumah di jalan Gerunggang, Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” tambah Jojo.

Pos terkait

banner 300x250