Lebih lanjut Jojo menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Pelaku dan bukti kini sudah diamankan di Mapolda Babel guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.