JK.COM, PANGKALPINANG — MR alias Pak Cik (32), warga Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang diringkus Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (6/8/2024) lalu, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 27.82 gram.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui keterangan resminya yang diterima jurnalkhatulistiwa, Senin (12/8/2024).
“Dari tangan pelaku diamankan total sebanyak 47 paket, terdiri dari 2 paket besar dan 45 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan total 27,82 gram,” ungkap Jojo Sutarjo.