Untuk diketahui, Afrika Selatan membawa kasus tersebut (genosida) ke ICJ pada awal Januari 2024. Di mana, Afrika Selatan meminta agar diberikan tindakan darurat guna menghentikan perang antara Israel dan Hamas.
Sebab, perang tersebut telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Afrika Selatan sendiri menuduh Israel melakukan serangan genosida, yang dipimpin oleh Israel.
Serangan itu dimulai, setelah Hamas menyerbu Israel dan menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 240 orang. (Bor)