“Israel juga telah meningkatkan upayanya untuk membuat warga (Palestina) kelaparan serta secara paksa mengusir mereka dari rumah-rumah mereka di Jalur Gaza,” kata kelompok tersebut, seperti dilansir dari laman kompas.com, Selasa (30/1/2024).
“Bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi dunia dan melanggar kewajiban internasionalnya sendiri, termasuk terhadap hukum dan prinsip-prinsip internasional, Israel terus melakukan pelanggaran mengerikan yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk genosida terhadap rakyat Palestina,” lanjut Euro-Mediterania.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional pada 26 Januari 2024 lalu, resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina. Pengadilan dunia di Den Haag, Belanda itu juga memerintahkan Israel membantu warga sipil di Gaza Palestina, meski Israel tidak menyetujui gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.