JK.COM, JALUR GAZA – 48 jam setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan, Israel masih terus membunuh warga Palestina di Gaza. Hal itu sama banyaknya dengan yang terjadi sebelum sidang ICJ digelar.
Sebuah kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) Euro-Mediterania mengungkap hal tersebut, pada 29 Januari 2024 lalu.
Seperti diberitakan Al Jazeera, kelompok yang berbasis di Jenewa itu melaporkan, bahwa tentara Israel telah membunuh 373 warga Palestina, termasuk 345 warga sipil dan melukai 643 orang lainnya, dalam 2 (dua) hari setelah putusan ICJ atas dugaan tindakan genosida.