Sebelumnya usaha tambak udang yang dikelola Dedi Yulianto ramai diberitakan oleh berbagai media. Berawal dari pemberitaan yang menyebutkan usaha tambak udangnya di kawasan Bedukang, berada di atas lahan Hutan Lindung.
Polemik terus berlanjut hingga Dedi dilaporkan oleh LBH HKTI ke Mapolda babel atas dugaan pelanggaran kawasan hutan. Namun dari sekian banyak berita yang beredar, ada beberapa yang tidak memperhatikan aturan main dalam pers, sebagaimana UU no 40 tahun 1999.
Atas hal ini Dedi berniat mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Tunggu saja hasil telaah dari tim hukum kita,” tutup Dedi. (red)