Dedi menambahkan bahwa dirinya telah mengantongi nama blog dan media yang melanggar UU Pers tersebut. Kendati tidak secara detil menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU no 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut, namun menurut Dedi pihaknya meyakini bahwa pasal yang akan disangkakan sudah pas.
Menurutnya lagi, pihaknya tinggal mempelajari unsur pencemaran dan fitnah yang ditulis dalam narasi blog tersebut. Kalau didapati memenuhi unsur, pihaknya berniat melapor.
“Intinya tidak semua, ada sebagian besar itu memang produk pers atau sesuai dengan ketentuan dengan yang diatur dalam UU no 40 tentang Pers. Akan tetapi ada yang tidak termasuk dalam kategori sebagai produk pers. Kira-kira seperti itu pemahaman yang saya dapatkan setelah berkonsultasi. Sekarang masih menunggu pertimbangan dari penasehat hukum saya, kapan untuk saya lapor ke Polisi,” timpal mantan anggota DPRD Babel 2 periode ini.