“Kalau keterangan dari para saksi mendukung, tentu kami akan segera melimpahkannya ke penuntutan. Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap fakta di persidangan dari para terdakwa (SA, HA, dan AC-red). Dan kami masih harus menunggu hasil keputusannya seperti apa,” lanjutnya.
Menurut Asep, hasil keputusan dalam persidangan tersebut nantinya, akan menjadi titik tolak dalam menentukan nasib tersangka DY atas perkara tersebut.
“Jadi kami tidak menghentikan perkara tersebut, kami masih menunggu hasil putusan pengadilan tingkat pertama tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang,” tutupnya.