Menuntut Keadilan, Menantang Ketidakadilan: Suara Rakyat untuk Hukum yang Bersih

Watermark Jk 2024 20240804 043317 0000

Laporan ini diduga sebagai upaya untuk menghindari putusan PK yang memerintahkan PT EPH untuk menyerahkan unit apartemen dan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida berdampak buruk, baik secara moril maupun materil. Hak-hak asasi Ike direnggut, namanya dicemarkan dan ia sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berbagai instansi, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pada 25 Juli 2024, hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, dan Karo Wassidik memutuskan bahwa laporan dari PT EPH tidak memiliki dasar hukum.

Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga tuduhan memberikan keterangan palsu tidak terpenuhi. Tuduhan pemalsuan surat juga tidak dapat dibuktikan.

Namun, meskipun sudah ada perintah dari Kapolri, pada malam hari tanggal 26 Juli 2024, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida tanpa pemberitahuan atau surat resmi.

Pos terkait

banner 300x250