Menuntut Keadilan, Menantang Ketidakadilan: Suara Rakyat untuk Hukum yang Bersih

Watermark Jk 2024 20240804 043317 0000

Oleh : Muhammad Iqbal (Kontributor Jurnal Khatulistiwa Jakarta)

Keadilan hukum menjadi topik yang terus memancing perhatian publik, terutama ketika terjadi kasus yang menyentuh aspek moral dan integritas lembaga hukum.

Salah satu contoh mencolok adalah kasus yang melibatkan Ike Farida, seorang pembeli apartemen yang mengalami kriminalisasi oleh pengembang properti nakal, PT Elite Prima Hutama (EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup.

Pada Mei 2012, Ike Farida membeli sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence, Kota Kasablanka, dari PT EPH. Setelah pembayaran lunas, PT EPH tidak memberikan haknya, malah menahan unit apartemen tersebut dengan alasan Ike Farida bersuamikan warga negara asing (WNA).

Sebagai seorang advokat, akademisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Ike Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan delapan putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya Ike untuk menuntut keadilan tidak berhenti di situ.

Setelah memenangkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah, legal PT EPH, dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik.

Pos terkait

banner 300x250