Disamping itu, Anas mempersilakan kepada masyarakat untuk mengadukan jika melihat adanya ASN yang berpihak atau membuat gerakan dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurutnya, masyarakat bisa mengadukan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Tentu, kata dia, sanksinya pun akan dijatuhi sesuai pelanggaran yang dilakukan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.
“Jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN, silakan dilaporkan ke KASN. Berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” jelas Anas.