JK.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengingatkan kembali para aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, ASN akan dikenakan sanksi jika tidak netral sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira sudah jelas ya regulasinya,” kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (19/1/2024).