“Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN,” imbuhnya.
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Ia juga menyebutkan, dalam RPP ini ada beberapa substansi yang krusial, salah satunya terkait persebaran ASN.
“Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih ada kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T ini akan lebih diperhatikan,” pungkasnya. (HK01)